top of page
Featured Posts

Pengertian Negara, Teori terbentuknya Negara dan hak2 warga negara

Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia

Teori terbentuknya Negara: Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama. Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya Unsur Negara : Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat

Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut : a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kitadengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik  Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa ³Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya´. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:

1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 28 menyatakan, bahwa ³Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikirandengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang´. Arti pesannyaadalah:

1. Hak berserikat dan berkumpul.

2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,di antaranya:

Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media persdalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dansebagainya) b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa ³Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran´. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa ³Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satusistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang´. Pasal 32 menyatakan bahwa ³Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia´.Arti pesan yang terkandung adalah:

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.

2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.

3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.

4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.

5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah


bottom of page